BID'AH HASANAH ? (2/2)
Pada bagian ini sebagian manusia menguraikan
yang demikian karena dan atas dalil yang diriwayatkan dari Shahabat Abdurrahman
bin abdul Qariy.( dalam Shohih Bukhary hadits no2010 atau IV: 203, Imam malik al
Muwatho I :136-137 dll) , cuplikan dari riwayat yang panjang :
"Sebaik-baik bid'ah adalah perbuatan ini"
Berikut penjelasannya :
PERTAMA :
Jika makan ucapan Umar Radhiallahu Anhu tsb SESUAI dengan yang mereka pahami (=MENYANGKA) bahwa ucapan Umar Radhiallahu Anhu ini adalah BID'AH HASANAH , maka kita katakan kepada mereka :"Kita tidak boleh membatalkan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi Wa Sallam dengan ucapan manusia SIAPA-PUN orangnya !!! Baik itu Abu Bakar , maupun Umar Radhiallahu Anhuma !!"
Abdullah bin Abbas pernah berkata :
Jika makan ucapan Umar Radhiallahu Anhu tsb SESUAI dengan yang mereka pahami (=MENYANGKA) bahwa ucapan Umar Radhiallahu Anhu ini adalah BID'AH HASANAH , maka kita katakan kepada mereka :"Kita tidak boleh membatalkan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi Wa Sallam dengan ucapan manusia SIAPA-PUN orangnya !!! Baik itu Abu Bakar , maupun Umar Radhiallahu Anhuma !!"
Abdullah bin Abbas pernah berkata :
"Hampir saja kalian dihujani dengan batu dari langit .Aku katakan :"Nabi bersabda begini dan begini " kalian MEMBANTAHNYA dengan mengatakan :"Akan tetapi Abu Bakar dan Umar mengatakan begini begitu !"
Umar bin Abdul Aziz Radhiallahu Anhu berkata
:"Tidak berlaku pendapat seorangpun dihapadan sunnah Rasulullah Shalallahu
'alaihi Wa Sallam !"
Imam Asy-Syafi'I berkata :"Kaum muslimin sepakat bahwa siapa saja yang telah nyata baginya asunnah Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wa Sallam maka ia tidak dibenarkan meninggalkannya karena ucapan seseorang!" [Lihat I'lamul Muwaqi'iin II/28]
Imam Ahmad juga pernah berkata :"Barangsiapa yang menolak Sunnah Nabi Shalallahu 'alaihi Wa Sallam maka ia berada ditepi kehancuran." [Thabaqat al Hanabilah :II/15]
Imam Asy-Syafi'I berkata :"Kaum muslimin sepakat bahwa siapa saja yang telah nyata baginya asunnah Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wa Sallam maka ia tidak dibenarkan meninggalkannya karena ucapan seseorang!" [Lihat I'lamul Muwaqi'iin II/28]
Imam Ahmad juga pernah berkata :"Barangsiapa yang menolak Sunnah Nabi Shalallahu 'alaihi Wa Sallam maka ia berada ditepi kehancuran." [Thabaqat al Hanabilah :II/15]
KEDUA:
Umar Radhiallahu Anhu mengucapkan perkataan tersebut sewaktu kaum muslimin mengerjakan KEMBALI sholat BERJAMA'AH . Tentu saja , shalat taraweh BUKANLAH perbuatan bid'ah bahkan termasuk sunnah Nabi.
Berdasarkan riwayat Aisyah Radhiallahu Anha
, ia mengabarkan bahwa Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wa Sallam mengerjakan
shalat pada suatu malam didalam masjid , lalu diikuti banyak orang .Keesokan
malamnya Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wa Sallam melakukan hal yang serupa ,
ternyata orang-orang yang mengikuti beliau bertambah banyak. Kemudian pada malam
ke-3 atau ke-4 mereka kembali berkumpul sebagaimana biasanya , namun Rasulullah
Shalallahu 'alaihi Wa Sallam tidak keluar menemui mereka hingga datang waktu
shubuh.Kemudian beliau keluar dan berkata :"Aku telah melihat apa yang
kalian lakukan.Tidak ada yang menghalangiku keluar menemui kalian melainkan
KEKHAWATIRANKU hal ini akan DIWAJIBKAN atas kalian.Yaitu shalat malam pada bulan
Ramadhan."(HR. Bukhari no:1192)
Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wa Sallam
telah menjelaskan & menegaskan ALASAN beliau tidak keluar shalat tarawih
berjama'ah saat itu , karena kekhawatir an beliau shalat tsb diwajibkan atas
mereka.Umar bin Khothob memandang kekhawatiran tsb telah berlalu dengan wafatnya
Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wa Sallam .Jadi yang dilakukan oleh Umar adalah
MENGHIDUPKAN kembali sunnah nabi yang terlupakan.
KETIGA:
Jelaslah bahwa yang dilakukan Umar Radhiallahu Anhu bukanlah BID'AH (bahkan sunnah) , lalu apa makna BID'AH yang terdapat dalam ucapannya ????
Istilah bid'ah yang digunakan Umar dalam
ucapannya itu adalah bid'ah secara ETIMOLOGI / bahasa bukanlah bid'ah dalam
TERMINOLOGI SYARIAT.
Secara etimologi bid'ah adalah setiap
perbuatan tanpa ada contoh sebelumnya , karena shalat taraweh BERJAMA'AH pada
bulan Ramadhan seperti itu TIDAK DILAKUKAN pada masa kekhalifahan Abu Bakar ,
maka Umar mengistilahkannya sebagai bid'ah , yaitu secara
etimologi.
Tidak mungkin istilah bid'ah tersebut
diartikan secara terminologi syariat , sebab perbuatan itu sendiri TELAH ADA
DILAKUKAN oleh Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wa Sallam sebagaimana riwayat
bukhary diatas (no: 1192)
PERKATAAN ULAMA tentang tafsiran ini :
- IBNU TAIMIYAH
Beliau berkata : Diantara orang yang memakai istilah ini adalah UMAR Radhiallahu Anhu , padahal yang beliau lakukan adalah SUNNAH yang BAIK. Jadi pemakaian istilah tersebut dilihat dari sisi etimologinya bukan terminologi dalam syariat. Sebab istilah bid'ah secara etimologi mencakup seluruh perbuatan yang tidak didahului oleh contoh sebelumnya .Sementara istilah bid'ah secara terminologi syar'I adalah : Setiap perkara agama yang tidak ada sandarannya berupa dalil syar'i (silahkeun baca Iqthidho Shirathaol Mustaqim :272)
- IBNU KATSIR
Beliau rahimahullah berkata : Bid'ah terbagi menjadi 2 :- Bid'ah terminologi syar'I , seperti sabda Nabi Shalallahu 'alaihi Wa Sallam :"Setiap yang diada-adakan adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat."
- Bid'ah secara etimologi , seperti ucapan Umar Radhiallahu Anhu berkenaan dengan shalat taraweh BERJAMA'AH pada bulan Ramadhan , beliau berkata :"Sebaik-baik bid'ah adalah perbuatan ini." (silahkeun lih. Tafsir Ibnu Katsir surah Al Baqarah :ayat 118)
- IBNU RAJAB
Berkata :"Sementara yang berkaitan dengan ucapan sebagian ulama salaf yang mengkategorikan beberapa perbuatan sebagai bid'ah hasanah adalah ditinjau dari pemakaian istilah bid'ah itu secara etimologi , bukan TERMINOLOGI syar'I . Termasuk ucapan Umar Radhiallahu Anhu :"Sebaik-bai,k bid'ah adalah perbuatan ini!!" Maksudnya adalah perbuatan tersebut tidak dilakukan pada saat itu.namun terdapat dalil yang menjadi dasar perbuatan itu." (silahkeun lih. Jami'ul ulum wal Hikam hadits no.28) - MUHAMMAD RASYID RIDHA
Ada 2 macam penggunaan istilah bid'ah- Penggunaaan secara etimologi yang berarti suatu contoh yang baru tanpa didahului contoh sebelumnya.Berdasarkann makna ini dapat dibenarkan pendapat ulama yang mengatakan bahwa bid'ah dapat mencakup hukum yang 5 (wajib, sunnat, haram ,makruh,dan mubah).Termasuk diantara ucapan Umar Radhiallahu Anhu saat membuat jam'ah shalat taraweh pada bulan ramadhan , beliau berkata :"sebaik-baik bid'ah adalah perbuatan ini"
- Penggunaannya secara terminologi syar'I , berarti segala sesuatu yang tidak ada dasarnya pada Nabi Shalallahu 'alaihi Wa Sallam .Dan seluruh perkara agama yang tidak ada sandarannya , seperti dalam hal aqidah , ibadah dan halal dan haram.Bid'ah jenis inilah yang disebutdalam hadits :"Setiap bid'ah adalah sesat". Sebab Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah menyempurnakan agama ini ,serta telah menyempurnakan nikmatNya kepada umat manusia .Tidak ada seorangpun sepeninggal Nabi Shalallahu 'alaihi Wa Sallam yang bershak menambah atau mengurangi sesuatu-pun dalam urusan agama, baik dalam masalah aqidah, ibadah ,syiar agama.Dan tidak pula boleh merubah tatacaranya.Seperti menjadikan shalat sirr menjadi jahr ataupun sebaliknya. (Tafsir al manar IX/60)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar